Sitaro-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro, Senin (01/9/2025).
Dalam pemaparannya, Bupati Chyntia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini disusun berpedoman pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca : Pemkab Sitaro Gelar Fit and Proper Test 24 Pejabat JPTP
“Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 pada dasarnya merupakan penyesuaian atas dinamika fiskal, instruksi efisiensi dari pemerintah pusat, serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” ujarnya.
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
Bupati Chyntia berharap dukungan dan kerjasama DPRD dalam pembahasan lebih lanjut. “Kami berharap dukungan dan kerja sama DPRD yang terhormat dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025,” kuncinya. (*Ighel)








