Buton-Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti kegiatan koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah se-Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kendari , Rabu (31/07/2025).
Menurut Bupati Alvin, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Buton, kata dia, terus melakukan perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran, meningkatkan pengawasan internal, serta memperkuat pengelolaan aset dan sumber daya daerah.
“Kami terus berupaya dan berkomitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional. Ini menjadi bagian dari upaya kami mendorong kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujar Alvin.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa fokus pencegahan korupsi saat ini lebih diarahkan pada pembenahan sistem tata kelola di daerah.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Menurutnya, terdapat sejumlah area yang rawan dan perlu mendapat perhatian serius, seperti proses perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Pencegahan korupsi itu bukan sekadar menindak, tapi bagaimana memperbaiki sistem agar tidak memberi celah bagi penyimpangan,” jelas Agung Yudha.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.
Jika ada aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan atau tidak memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi daerah, maka pemerintah daerah berhak mengambil langkah dan menyampaikannya kepada pihak berwenang. (***/Jahar)








