Tomohon – Mendapat laporan warga adanya keributan dan meresahkan masyarakat, Tim Reaksi Cepat URC Totosik Polres Tomohon langsung bergegas ke Desa Tincep Kabupaten Minahasa.
Saat di Desa Timcep URC Totosik dibawah Pimpinan Yanny Watung mengamankan Dua pelaku keributan di Desa Tincep Kecamatan Sonder dan langsung ditangkap TIM URC Totosik Polres Tomohon.
Mereka masing-masing berinisial WR (20) dan HN (16), yang telah terbukti melakukan keributan disertai ancaman kekerasan.
“Saat kami mendapat informasi bahwa di Desa Tincep Jaga Dua Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa ada beberapa pemuda yang berteriak-teriak (bakuku), kami kabgsung bergegas menuju TKP,saat di lokasi kami mendapati Pelaku sudah diamankan salah satu warga, yaitu dua orang anak muda dan langsung kita giring ke Polsek Sonder dan kita tetapkan sebagai tersangka,” Ujar Katim URC Totosik Yanny Watung, disela penyelidikan di lokasi, pada Senin(27/1/2020) dini hari.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
- Kesiapan TIFF 2026 Capai 90 Persen, Levita Supit: 36 Float dan 13 Duta Besar Siap Hadir
Menurut Watung bahwa kedua pelaku keributan, sekitar pada jam 18.00 Wita Kedua pelaku datang ke Desa Tincep Jaga Dua Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa bersama empat rekan mereka, menghadiri undangan rekan mereka bernama Jemi untuk melakukan pesta miras.
Sekira jam 22.00 Wita, pelaku HM dan WR yang sudah dalam pengaruh Miras berteriak-teriak (bakuku), sehingga mengundang warga sekitar untuk mencari para pelaku, merasa terancam karena perbuatannya di ketahui warga yang ada sekitar TKP, para tersangka langsung lari berpencar.
Tim URC Totosik setibanya di lokasi TKP mendapati Pelaku HM dab WR, tengah bersembunyi di salah satu rumah warga, langsung diamankan oleh Tim URC Totosik. (Oma)







