Tomohon – Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (o9/05).
Tujuan kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dialami BPKPD terkait pemungutan pajak, retribusi daerah, lain-lain penerimaan asli daerah yang sah dan piutang daerah.
Ruang lingkup kerjasama adalah pemberian bantuan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara,memberikan pendampingan sebagai jaksa negara.
Lingkup pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit)
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Penandatangan Nota Kesepahaman dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Edy Winarko SH MH bersama para Kasi dan kasubsi Kejari Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon, Kabid Pajak beserta jajaran BPKPD Kota Tomohon. (Oma)






