Karo Adpim Sulut Dantje Lantang
Sulut – Sebuah inovasi pelayanan publik penanganan pagebluk Covid-19 bernama Online Sistem Kepegawaian Setda atau dikenal dengan sebutan OK Setda bakal dilaunching Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulut pada pekan depan atau tepatnya mulai Rabu, 24 Juni 2020.
Ya, aplikasi OK Setda merupakan bentuk dukungan penuh dari Biro Adpim Setdaprov Sulut yang dikomandoi Dantje Lantang atas program penanganan Covid-19 yang dihelat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui lomba inovasi pelayanan publik penanganan pandemi Covid-19 yang diikuti seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Bagaimana aplikasi OK Setda mampu mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja para birokrat Pemprov Sulut?
Karo Adpim Dantje Lantang diwakili Christian Iroth yang juga Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah pada Biro Adpim Setdaprov Sulut menjelaskan cara kerja aplikasi yang mampu menerapkan physical distancing dengan mengurangi kontak langsung antar pegawai ketika mereka akan mengurus kenaikan pangkat hingga pensiun.
- PWI dan Mitra Gelar Gerakan Literasi Pelajar Manado, Sejuta Asa untuk Kota Tercinta, Jadi Kado Istimewa HUT Ke-403 Manado
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
Christian menuturkan bahwa aplikasi akan terkoneksi langsung dengan perangkat android yang dimiliki setiap pegawai sehingga setiap pemberitahuan kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainnya akan disampaikan otomatis lewat notifikasi yang diterima setiap pegawai.
“Aplikasi ini memuat database kepegawaian setda dan dalam pengurusan berkas kenpa, gaji berkala dan pensiun dilingkungan setda, dapat dilaksanakan melalui aplikasi ini,” kata Christian.
Lanjut Christian, setelah menerima notifikasi, setiap pegawai wajib melengkapi berkas persyaratan dengan mengunggah baik foto atau berkas yang diperlukan lewat aplikasi OK Setda.
“Pegawai akan mendapatkan notifikasi di android masing-masing apabila yang bersangkutan akan naik pangkat, gaji berkala dan pensiun juga akan diberitahukan persyaratan yang akan disediakan. Apabila ada persyaratan yg belum lengkap, pegawai bisa langsung melengkapi dengan cara foto berkas dan langsung di upload lewat aplikasi,” lanjutnya. (*/JM)






