Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo (Foto Ist.)
Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan sosialisasi aturan baru penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Penetapan UMP tahun 2022 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo usai melakukan sosialisasi dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Selasa (26/10/2021).
“Sekarang hitungannya pakai PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015,” ungkap Tumundo, usai melakukan sosialisasi dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Selasa (26/10/2021).
Ia menjelaskan, penetapan UMP Sulut tahun 2022 ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. “Baik meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi,” jelasnya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Tumundo menuturkan di dalam pasal 25 ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penetapan ini bersumber dari data lembaga yang berwenang di bidang statistik.
“Penyesuaian upah dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi, perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga,” terangnya.
Kemudian juga ada batas bawah, lanjut Tumundo, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum.
“Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum,” paparnya.
Tumundo menambahkan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juga diatur bagaimana perhitungan penetapan upah harian dan bulanan bagi pekerja dan buruh.
“Aturan baru ini wajib dipahami bersama dalam penetapan UMP. Nantinya, penetapan UMP tahun 2022 akan berdasarkan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Pemberlakuan UMP terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang,” tandasnya. (*/JM)








