Minsel-Oknum inisial HM alias Endy mantan pengedar Togel di wilayah kecamatan Tumpaan, kembali beroperasi sebagai pelaku penimbun BBM jenis Solar Subsidi berkedok sebagai Wartawan.
Terpantau wartawan media ini, oknum HM selalu menjalankan oprandinya di sejumlah SPBU di Minsel dengan menggunakan atribut yaitu id card dan costum yang bertuliskan “PERS” untuk mempermulus sepak terjangnya di sejumlah SPBU.
Modus oprandi yang dilakukan Oknum HM, dengan menggunakan jasa orang lain sebagai pengangkut BBM jenis Solar Subsidi dan dibawah ke rumah di kelurahan Bitung.
Kepada wartawan oknum yang menjadi suruhannya mengaku bahwa BBM Jenis Solar subsidi yang dia bawah adalah milik oknum yang mengaku wartawan yaitu HM alias Endy.
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
“Saya hanya disuruh mengantri di SPBU melakukan pengisian dan membawa ke rumahnya, sekarang ada 8 gelon yang sudah terisi penuh dan siap di bawah kerumanya di kelurahan bitung,” Ucap anak buahnya.
Untuk membuktikan pengakuan anak buahnya wartawan media ini membuntuti saat melakukan pengantaran BBM Solar subsidi yang di isi di Jerigen dengan kapasitas 35 liter sebanyak 8 Jerrigen, dan benar BBM tersebut di turunkan dari Motor di Place Rumahnya yang terletak di Kelurahan Bitung.
Tindakan HM tersebut jelas dilarang mrlakukan pengisian BBM gunakan jerigen yang diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. (Onal_m)








