Minut-Warga Minahasa Utara kini tak perlu lagi menempuh perjalanan hingga satu jam ke Manado hanya untuk mengurus paspor. Pelayanan keimigrasian melalui Beranda Imigrasi resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minahasa Utara, Rabu (28/10/2026).
Kehadiran layanan ini menj6adi langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memangkas jarak dan waktu yang selama ini dibutuhkan warga untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Umbase Mayuntu, menyampaikan apresiasi kepada jajaran imigrasi yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan tersebut.
“Terhitung mulai hari ini, 28 Oktober 2026, Beranda Imigrasi mulai memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Minahasa Utara. Ini untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga Minahasa Utara yang membutuhkan pelayanan paspor untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Umbase saat menyampaikan pesan Bupati.
Menurutnya, pembukaan layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga mengapresiasi dukungan jajaran imigrasi dalam memperluas jangkauan pelayanan hingga ke daerah, sehingga masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kantor imigrasi di luar wilayah Minahasa Utara.
Sementara itu, Arthur Mawikere dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara mengatakan, kehadiran Beranda Imigrasi di MPP Minahasa Utara diharapkan dapat mengurangi beban perjalanan masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian.
Sebelum layanan ini dibuka, warga Minahasa Utara harus menempuh perjalanan sekitar 45 menit hingga satu jam menuju kantor imigrasi di Manado untuk mengurus paspor.
“Dengan hadirnya layanan ini di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Minahasa Utara bisa datang lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan. Petugas imigrasi juga memberikan kemudahan dalam proses pelayanan keimigrasian,” kata Arthur.
Ia menambahkan, keberadaan Beranda Imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan dibukanya layanan ini, MPP Minahasa Utara semakin memperkuat perannya sebagai pusat pelayanan terpadu. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mengurus kebutuhan keimigrasian tanpa harus terlebih dahulu melakukan perjalanan ke Manado. (T3)






