Tomohon-Daftar nama calon Pengawas TPS (PTPS) yang sejak pekan lalu sudah diumumkan oleh Panwascam dan PKD, masyarakat Tomohon diimbau mencermati nama-nama tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, Senin (15/01/2024). “Daftar nama PTPS calon PTPS yang lolos seleksi berkas sudah ditempel di setiap kantor lurah. Kami mengimbau masyarakat untuk mencermatinya,” ujar Kowaas.
Menurutnya, sangat penting partisipasi masyarakat luas dan tahapan tanggapan/masukan masyarakat terkait calon PTPS. “Supaya masyarakat, termasuk teman-teman media, bisa melaporkan nama-nama calon PTPS yang terindikasi jadi pengurus Parpol atau tim sukses aktif caleg/paslon pilpres/calon DPD,” ungkap Kowaas.
Masukan dan tanggapan masyarakat nanti akan diklarifikasi ke calon yang bersangkutan. “Jika terbukti benar, pasti akan dicoret. Bagi Bawaslu, menjadi PTPS harus netral dan independen,” tegasnya.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Kowaas menambahkan, sesuai Juknis rekrutmen PTPS masukan dan tanggapan masyarakat harus bersifat resmi. “Jadi oelapor wajib untuk menyampaikan fotokopi identitas resmi dalam hal ini KTP,” tutup Kowaas. (*)






