SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pendampingan pemberian bantuan hukum di Desa Sangkub III, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (02/12).
Kepala Bagian Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis SH menjelaskan, bantuan hukum dapat diberikan kepada pengawas pemilu jika tersangkut masalah saat menjalankan tugas.
Hal ini kata Yenne Janis, sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu.
“Diberikan oleh Bawaslu kepada jajarannya seperti pejabat dan staf sekretariat,” terangnya.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Pada kesempatan ini, Bawaslu Sulut menghadirkan beberapa narasumber berkompeten.(***)








