SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pendampingan pemberian bantuan hukum di Desa Sangkub III, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (02/12).
Kepala Bagian Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis SH menjelaskan, bantuan hukum dapat diberikan kepada pengawas pemilu jika tersangkut masalah saat menjalankan tugas.
Hal ini kata Yenne Janis, sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu.
“Diberikan oleh Bawaslu kepada jajarannya seperti pejabat dan staf sekretariat,” terangnya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Pada kesempatan ini, Bawaslu Sulut menghadirkan beberapa narasumber berkompeten.(***)








