SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pendampingan pemberian bantuan hukum di Desa Sangkub III, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (02/12).
Kepala Bagian Penanganan, Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis SH menjelaskan, bantuan hukum dapat diberikan kepada pengawas pemilu jika tersangkut masalah saat menjalankan tugas.
Hal ini kata Yenne Janis, sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu.
“Diberikan oleh Bawaslu kepada jajarannya seperti pejabat dan staf sekretariat,” terangnya.
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Energi Kebaikan : YBM PLN Berdayakan UMKM Gorontalo Melalui Bantuan Modal Usaha
- Kantah ATR/BPN Morut Gelar Rakor, Persiapan Pembaharuan Peta ZNT di Morut 2026
Pada kesempatan ini, Bawaslu Sulut menghadirkan beberapa narasumber berkompeten.(***)








