Morut – Bawaslu Morowali Utara ( Morut) menggelar kegiatan sosialisasi, tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 tahun 2022, tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainudin SSos, di Nayla Hotel Kolonodale, Kamis (25/08/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Morut, Jasman Lamole SSos, Anggota Komisioner Bawaslu Morut, Jhon Libertus Lakawa dan Rudi Hartono, pejabat Eselon III dan IV dijajaran Pemda Morut, perwakilan Parpol, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainudin, dalam sambutannya, menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut, tidak lain untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, terkait dengan kegiatan Bawaslu, yang bersentuhan langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu, baik di Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
“Bawaslu berkewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, sekaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Namun tentunya, dalam mendapatkan informasi tersebut, harus melalui mekanisme dan prosedur aturan yang jelas, ” tukas Andi Zainudin. (NAL)








