oleh

Bawaslu Minut Minta Keterangan Saksi Terkait Legalitas Ijazah SGR

Minut – Proses pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu milik calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe (SGR), yang telah masuk ke kotak Tanggapan Masyarakat di KPU Minut pekan lalu, kini terus berlanjut.

Berdasarkan Surat Undangan dari Bawaslu tanggal 13 September 2020, Ketua Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Sulut Efraim Kahagi didampingi Humas BIAN DPDP Sulut Noris Tirajoh, hadir di kantor Bawaslu Minut sebagai saksi dalam agenda memberikan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Senin (14/9/2020).

Pada kesempatan itu Efraim Kahagi menyampaikan, kami memenuhi undangan Bawaslu untuk memberikan keterangan sebagai bentuk klarifikasi sesuai dengan bukti-bukti yang kami punya.

“Ini bukan hal yang main-main, untuk itu kami memberikan keterangan yang lengkap kepada Bawaslu berdasarkan bukti-bukti yang lengkap, asli dan dapat dipertanggungjawabkan”, jelas Efraim Kahagi.

Senada dengan Efraim Kahagi, Noris Tirajoh mengutarakan pemahaman sederhana yang menguatkan bahwa ijazah SGR diduga palsu. Faktanya terdapat beberapa kejanggalan saat melihat kronologi yang ada pada legalisir fotocopy ijazah SGR.

“Banyak kejanggalan dari ijazah SGR, dia menyatakan diri bersekolah di Jakarta, tapi melegalisir fotocopy di Kabupaten Minut, namun setelah ditelusuri ke sekolah yang bersangkutan ternyata pihak sekolah tidak mengakui yang bersangkutan pernah bersekolah ditempat itu, bahkan ijazahnya pun berbeda dengan ijazah yang di keluarkan dari sekolah tersebut”, pungkasnya.

Lebih lanjut Noris juga menyampaikan, dirinya menantang KPU Minut untuk terbuka kepada publik tentang dari sekolah mana ijazah yang SGR gunakan saat mendaftar ke KPU, kemudian pihak mana yang melegalisir ijazah tersebut, dan dari mana dasar legalisir ijazah yang bukan dari sekolah terkait bisa diterima KPU.

“Saya menantang KPU Minut agar membuka kepada publik bahwa saat Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mendaftar ke KPU menggunakan ijazah dari sekolah mana, dan pihak mana yang melegalisir ijazah tersebut, serta apa dasarnya menerima legalisir ijazah yang bukan dari sekolah terkait, jika KPU tidak mampu menunjukan hal tersebut, maka warga patut menduga ada sesuatu dengan KPU”, tandasnya.

Sementara itu terkait hasil dari proses laporan masyarakat tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail kepada Redaksisulut.com mengatakan, pihak Bawaslu saat ini sementara melakukan pengembangan atas kasus laporan masyarakat tersebut.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan, karena kasus ini masih dalam proses pengembangan, nanti setelah hasilnya keluar pasti akan langsung kami umumkan”, ujar Rahman. (T3)