Minsel-Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang telah diatur dalam KPU (PKPU) nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, intens dalam melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati minsel sesuai aturan yang berlaku terkait tugas Bawaslu Kabupaten/kota yang tertulis pada Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 dalam poin kedua yaitu : “Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota”.
La Ode Irwandi Bulama salah satu Komisioner Bawaslu Minahasa Selatan di sela sela aktifitasnya Minggu (01/09/2024) mengatakan bahwa Bawaslu selalu siap melaksanakan tugas sesuai aturan, terkait ada salah satu paslon yang belum selesasi melakukan pemeriksaan Bawaslu Minsel akan mengecek kepada KPU. (onal_m)
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo








