Banten-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengajak mahasiswa mengawasi tahapan Pemilu 2024 untuk melaporkan pelanggaran.
Dijelaskan Puadi, berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 454, mahasiswa yang mayoritas sudah memiliki hak pilih, maka mereka bisa menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran melalui laporan.
“Sebagaimana diatur pasal 454, siapa-siapa saja yang berhak melaporkan, pertama warga negara Indonesia, kedua peserta pemilu, kemudian pemantau pemilu. Berbagai upaya peningkatan yang dilakukan Bawaslu dengan hadirnya Sigaplapor termasuk dalam peningkatan dalam pembuatan perbawaslu. Untuk itu, Bawaslu akan mengajak mahasiswa untuk ikut andil dalam Pemilu 2024,”Jelas Puadi, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/9/2023).
Puadi mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan diperlukan pemikiran kritisnya untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
- RDP Komisi III DPRD Sulut: PT MSM Janji Benahi Jalan Nasional Girian–Likupang dalam Empat Bulan
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
Lebih lanjut, Puadi berharap dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dapat menghadirkan setiap warga negara agar aktif dalam proses pengawasan.
Meski demikian, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu akan berkomitmen penuh untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
“Kita Bawaslu berkomitmen ketika tahapan pemilu sudah berjalan untuk memastikan tiap tahapan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan aturan. Bawaslu tetap konsisten untuk berada di garda di depan untuk mengawal regulasi yang sudah ada,” Pungkas Puadi. (**/nav)






