Gorontalo-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menyatakan pihaknya akan membahas rekomendasi Kementerian Hukum terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang investasi, khususnya usulan untuk mengintegrasikan pengaturannya ke dalam regulasi perizinan.
Rekomendasi tersebut muncul setelah proses harmonisasi Ranperda bersama Kementerian Hukum. Dalam pembahasan itu, Kementerian Hukum menyarankan agar pengaturan investasi tidak berdiri sendiri, melainkan dipadukan dengan regulasi perizinan. Saran tersebut didasarkan pada pertimbangan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 dan peraturan pemerintah terkait penanaman modal serta investasi.
Menurut Syarifudin, rekomendasi tersebut perlu dikaji secara cermat karena Ranperda tentang perizinan yang dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo saat ini juga sedang berproses. Kondisi ini menuntut pembahasan lebih lanjut agar kedua rancangan regulasi tersebut memiliki keterkaitan yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Sebagai langkah awal, Bapemperda akan mengomunikasikan rekomendasi Kementerian Hukum dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk membahas kemungkinan penyesuaian arah pembentukan regulasi. Selain itu, Pansus perizinan akan diminta mengundang pihak Kementerian Hukum guna memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar rekomendasi tersebut, termasuk dampaknya terhadap upaya mempermudah investasi di daerah.”jelasnya.
Syarifudin menegaskan, pembahasan ini penting untuk memastikan arah pembentukan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Keputusan mengenai bentuk pengaturan selanjutnya akan dibahas dengan mempertimbangkan hasil harmonisasi, ketentuan hukum yang berlaku, serta proses pembentukan Ranperda yang sedang berjalan.” Ucapnya.
Bapemperda berharap koordinasi antara DPRD, Kementerian Hukum, dan pihak terkait dapat menghasilkan regulasi yang selaras, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung iklim investasi dan kemudahan perizinan di Provinsi Gorontalo. (*IR)





