Bone Bolango-Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango berencana melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan gedung yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas adanya indikasi bahwa masih terdapat sejumlah bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan dan dapat menimbulkan kerugian bagi daerah, khususnya terkait dengan penerimaan retribusi yang seharusnya diperoleh dari pemilik bangunan.
Untuk itu, Komisi II DPRD Bone Bolango menjadwalkan kegiatan pengecekan langsung di lapangan pada pekan depan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar para pemilik bangunan yang belum memiliki dokumen PBG dapat segera melengkapi dan mengurusnya sesuai prosedur.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
“Rencananya pada pekan depan kami akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan bangunan gedung yang terindikasi belum memiliki PBG,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Bone Bolango, Rizki Huntoyungo, Selasa (9/9/2025). (**IR)








