Manado-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut kembali menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda yang merupakan amanat konstitusi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, dan digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat ini poin-poin krusial dievaluasi secara ketat, meliputi realisasi pendapatan serta belanja daerah, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), dan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.
Dan akhirnya setelah berjalan intensif dan marathon, DPRD Sulut bersama dengan TAPD “Sepakat” bahwa Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dibahas di tahapan selanjutnya yakni “Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna”.
Dari Lima Fraksi yang ada di DPRD Sulut, secara bulat dan meyakinkan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk diparipurnakan, dengan tetap memberikan catatan kritis. *








