Sulut – Penerbangan penumpang komersial di Bandar Udara (Bandara) Internasional Sam Ratulangi, mulai Sabtu (25/04) hari ini, dihentikan sementara.
Sesuai edaran yang dikeluarkan PT Angkasa Pura, larangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020.
Pihak otoritas Bandara Internasional Sam Ratulangi hanya melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah.
Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/04) lalu. (*/JM)








