Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu SE
Amurang – Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, di dampingi Sekretaris daerah Denny Kaawoan M.Si, bersama jajaran mengikuti rapat melalui Video Conference (Vidcon) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, bersama Ketua KPK RI, Kepala BPKP, RI, Kepala LKPP,Kabareskrim bersama seluruh Kepala daerah, bertempat di Rumah Dinas Bupati Minahasa Selatan, Rabu (08/04/2020).
Bupati CEP mendengarkan arahan Mendagri berdasarkan INMEN ( Instruksi Menteri ) dalam menangani Covid-19, mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas juga peningkatan penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri.
Kedua, melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/ agama guna mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik demi menghindari penyebaran COVID-19.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, dan mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pemberian bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan. (*/QQ)







