ASN Morut Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Seragam Batik Korpri

oleh -95 Dilihat

Kolonodale – Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.5/2/{BKPSDM}/X/2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Morut.

Berdasarkan SE tertanggal 14 Oktober 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemda Morut diwajibkan mengenakan seragam Batik Korpri pada:

1️⃣ Setiap hari Kamis.
2️⃣ Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
3️⃣ Tanggal 17 setiap bulan.
4️⃣ Upacara hari besar nasional.
5️⃣ Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang.
6️⃣ Pelantikan pejabat ASN, baik pejabat manajerial maupun fungsional.
7️⃣ Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemda Morut.

Mari patuhi dan laksanakan SE ini dengan penuh tanggung jawab. Kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala UPT Puskesmas, diharapkan turut menggerakkan serta memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan tersebut.

Penggunaan seragam Batik Korpri bukan sekadar keseragaman pakaian, tetapi juga menjadi simbol identitas, solidaritas, kekompakan, dan jiwa korsa ASN dalam mengabdi kepada masyarakat.

Satu identitas, satu solidaritas, satu semangat pengabdian untuk Morut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.