Bone Bolango – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Kabupaten Bone Bolango untuk mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Desakan ini muncul menyusul hilangnya aset daerah berupa lahan seluas 3.000 meter persegi di Desa Toto Utara yang ditaksir bernilai Rp2,25 miliar.
Lahan tersebut diketahui telah beralih status dari kekayaan desa menjadi milik pribadi pihak lain. Ketua Umum HMI Bone Bolango, Rolan Abdullah, menilai insiden ini terjadi akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan berjenjang dari Dinas PMD selaku pembina teknis.
“Penonaktifan Kepala Desa Toto Utara saja tidak cukup. Kami mendesak Pemda bersikap tegas mencopot Kadis PMD yang terbukti lalai sehingga memberi celah beralihnya aset daerah,” tegas Rolan pada media, Rabu (19/08/26).
Menurut Rolan, kelalaian fungsi pengawasan ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mewajibkan pengamanan aset secara fisik, hukum, dan administratif.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Selain menuntut sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan, HMI juga mendorong agar kasus kerugian negara ini dilanjutkan ke ranah hukum. Penyelidikan transparan diharapkan segera berjalan untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau serta mengembalikan aset daerah yang hilang.(**IR)







