Kotamobagu-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Teranyar, BPKD menciptakan
aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui link pajak.kotamobagu.go.id, wajib pajak sudah bisa mencetak bukti lunas PBB-P2 melalui handphone tanpa harus lagi datang ke kantor BPKD Kotamobagu.
Berikut tata cara cetak bukti lunas PBB-P2 lewat aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu:
1. Buka web pajak.kotamobagu.go.id
2. Pilih menu PBB
3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
4. Cetak bukti lunas. (*)
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026







