MITRA, RedaksiSulut.com – Solusi bagi pencari kerja, sebanyak 800 tenaga kontrak diakomidir Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian disampaikan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap saat memimpin apel akbar bersama para tenaga kontrak di Sport Hall Kantor DPRD, Kamis (16/2/2023).
“Tenaga kontrak ini merupakan solusi untuk mengatasi pengangguran di Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Sumendap.
Menurut Sumendap, ini kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten, setelah sebelumnya edaran dari Pemerintah Pusat soal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan pemerintah daerah.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
“Jadi SK tenaga kontrak ini kita terbitkan dua tahun kedepan (sampai 2025, red). Kita akan buat pemberhentian tenaga kontrak ini hanya bisa diberhentikan jika ada evaluasi kinerja dan tidak sepihak,” jelas JS sapaan akrab Bupati Mitra ini.
Selain menerima gaji bulanan, lanjut Bupati, juga akan dicover BPJS kesehatan dan tenaga kerja, bagi tenaga kontrak sampai istri, suami dan anak-anak. “Saya berharap saudara saudara sebagai agen perubahan, pahlawan pembangunan dapat mendedikasikan diri untuk Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkas Bupati James Sumendap. (***)








