Ilustrasi (Foto : Ist.)
Sumbar – Kasus pengancaman terhadap wartawan dan LSM kembali terulang dan ini terjadi di Nagari Pasar Lama Air Haji kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada hari Selasa (01/06/2021).
Bermula dari saat salah satu wartawan online dan LSM yang ingin melakukan konfirmasi terkait adanya pembangunan Sutet (Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi) kepada salah satu Wali Nagari yang di wilayah tersebut terkena jalur lintasan Sutet. Ada berapa titik sebenarnya di Daerah Nagari Pasar Lama Air Haji yang di lintasi oleh Sutet. Namun sebaliknya para wartawan dan LSM dapat ancam oleh Wali Nagari saat konfirmasi hal tersebut.
Saat awak media coba konfirmasi dan telepon kepada Wali Nagari Pasar Lama Air Haji berinisial “HI” Sabtu (05/06/2021) beliau tidak mau menjawab telepon dari awak media.
Kemudian awak media konfirmasi juga Kasi Pemerintahan di kantor Camat Linggo Sari Baganti Pak Busrasol mengatakan bahwa akan segera menyampaikan kasus ini kepada Camat Linggo Sari Baganti dan kita coba nantinya untuk memanggil Wali Nagari tersebut.
Robi Sekertaris FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar mengatakan akan mendampingi wartawan dan LSM tersebut membuat pengaduan ke Polres Pesisir Selatan bila dibutuhkan karena ini sudah merupakan pelecehan terhadap jurnalis.
Terpisah Soni,SH Dewan Pengawas FPII wilayah Sumbar menjelaskan kepada awak media bahwa kita siap akan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum terkait adanya laporan pengancaman dari seorang Wali Nagari kepada wartawan dan LSM ke organisasi pers FPII di kabupaten Pesisir Selatan.
“Agar menjadi efek jera kepada pihak lain juga, agar tidak semena-mena terhadap wartawan karena mereka dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang.” Ujarnya.
“Harusnya sebagai pejabat Nagari tertinggi harusnya memahami tentang UU No.40 Tahun 1999 pada pasal 18 tentang pers bahwa menghalangi tugas jurnalis dapat di pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” terang Soni.
Karena dalam rekaman yang di kirimkan wartawan dan LSM yang di ancam tersebut jelas bahwa Wali Nagari tersebut mengatakan “Sudahlah,berangkat waang dari siko”beko den kampak kapalo tu”sambil memukulkan kampak ke meja.
Sampai berita ini terbit, Wali Nagari Pasar Lama Air Haji masih belum dapat di hubungi karena telepon awak media sampai saat ini tidak di angkat terkait konfirmasi permasalahn tersebut. (*/Johnny)
Sumber : FPII sumbar