oleh

AMPD Sebut Pelantikan Panwascam Bitung Diduga Langgar Aturan Dan Tidak Transparan

Bitung, Redaksisulut – Pelantikan Personil Panwaslu Kecamatan yang nantinya akan bertugas di Pilkada 2024 yang telah dilantik Bawaslu Kota Bitung pada tanggal 24 Mei 2024 lalu, diduga melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Bitung, Sanny Kakauhe, dimana dalam pelantikan diduga sudah melanggar aturan sebagaimana Keputusan bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP). Rabu, (29/5/24).

“Hal ini secara sadar terlihat oleh Bawaslu dimana terdapat kakak beradik menjadi anggota Panwas Kecamatan di Girian dan Panwas Kecamatan Madidir. Bahkan ada juga terdapat adik dari kepala sekretariat Bawaslu kota Bitung yang juga sekretaris Pokja rekrutmen Panwas Kecamatan di Panwas kecamatan Girian”. Kata Kakauhe.

Lanjutnya bahwa, selain hubungan kakak beradik tersebut, juga terdapat hubungan keluarga antara Panwaslu Kecamatan Matuari dan Girian.

Dalam kesempatan, Personil AMPD lainnya, Royke Rompas dan Amos Resiloy juga menyampaikan bahwa, selain memiliki hubungan keluarga, proses seleksi Panwascam di Kota Bitung tidak transparan.

“Hal ini berakibat pada kualitas penyelenggara yang dianggap tidak mumpuni dan tidak transparan karena hasil tes tertulis dalam bentuk CAT, hasil atau perolehan nilai masing-masing peserta, tidak diumumkan. Yang ada hanya nama-nama yang lulus tes tertulis, tanpa ada perolehan nilai. Ini sepertinya sudah skenario karena ternyata yang dilantik, ada beberapa yang tidak berdomisili atau tidak tercatat di Kecamatan tersebut”. Tegas Rompas.

Dengan adanya kejadian ini, menurut ketiganya, sudah bertentangan dengan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 dan Nomor 1 tahun 2013 tentang kode etik penyelenggara pemilu, dimana di pasal 9 disebutkan, Penyelenggara pemilu berkewajiban :
d. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajibannya.

“Kemudian yang menjadi pertanyaan kami, apakah Bawaslu Kota Bitung mengetahui atau tidak pernah membaca aturan tersebut sehingga dalam memutuskan dan menetapkan Panwas Kecamatan terdapat dugaan kolusi dan nepotisme sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah. Tambah Kakauhe bersama Rompas dan Amos seraya menambahkan dengan adanya hal ini, kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi akan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Sulut.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian saa di konfirmasi menyampaikan bahwa terkait rekruitmen ed hoc di Bawaslu Bitung, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juknis yang ada. (Wesly)