Manado-Pekerjaan pedestrian di Kota Manado yang gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, seperti di ruas Jalan Balai Kota, Jumat (23/10/2026)
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Arthur Piri SH MH menjelaskan kegiatan pengamanan ini dilaksanakan atas permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado.
“Untuk ruas pedestrian Jalan Balai Kota, sebagaimana permohonan dari Dinas PUPR, pekerjaan ini merupakan Proyek Strategis Daerah. Proyek Strategis Daerah ini dimohonkan kepada kami untuk dilakukan pengamanan,”ujar Piri.
Ditegaskan, proyek tersebut merupakan pekerjaan pedestrian yang peruntukannya khusus bagi pejalan kaki. Tujuan pembangunan pedestrian adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan dalam proyek tersebut.
“Kita harus membedakan pekerjaan yang sifatnya drainase. Dalam pekerjaan ini, memang ada pekerjaan minor berupa drainase. Pekerjaan drainase itu bukan pekerjaan utama, melainkan pekerjaan tambahan,” jelas Piri.
Menurutnya, pekerjaan drainase tersebut dilaksanakan apabila terdapat drainase yang rusak atau perlu dilakukan penambahan ketinggian pada eksisting pedestrian. Pelaksanaannya tetap berpedoman pada kontrak pekerjaan pedestrian agar proyek dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Piri mengatakan, pihak kejaksaan berharap pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pekerjaan ini sesuai dengan spesifikasi. Karena pekerjaan pedestrian ini memiliki beberapa item yang memerlukan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak,”pungkasnya.(*/jan)






