RedaksiSulut, MITRA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), jalin kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding atau MoU dengan dua orang pengacara (Lawyer).
Penandatanganan MoU dengan dua pengacara yaitu Dirk Tolu serta Dani Kauntu, bertempat di kantor DP3A Mitra, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas, MoU ini dalam rangka pendampingan hukum atau penanganan kasus apabila terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan/anak.
“Ini kerja sama penanganan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Jadi apabila berproses hukum, pak Tolu dan pak Kauntu akan melakukan pendampingan dalam kapasitas sebagai pengacara korban,” jelas Rompas.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Dan itu, menurut Rompas, tertuang dalam MoU yang telah disepakati antara pihak DP3A Mitra dengan kedua pengacara bersangkutan.
“Bila suatu ketika kasusnya naik sampai ke tingkat pengadilan, maka selaku pengacara akan terus mendampingi korban sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” tukasnya. (***)





