Minahasa– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gelar operasi rutin awal bulan Puasa dan Paskah kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa SIK, bahwa penertiban knalpot racing/brong dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk itu dirinya telah memerintahkan Satlantas untuk tetap intens memerangi pelanggaran knalpot recing yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Yang paling penting kami merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot racing/brong. Operasi kendaraan knalpot ini juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan Paskah 2022,” ujar Kapolres Souissa, pada Jumat (22/4/2022).
Hal senada juga di sampaikan Kasat Lantas Polres Minahasa AKP. Riyan Wahyuningtias, SI.k, bahwa larangan menggunakan knalpot racing/brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) pasal 286 jo pasal 160 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3).
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Sebanyak 114 unit kendaraan pelanggar telah kami amankan dan ditilang, selanjutnya kami giring ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai prosedur yang belaku,” tandas Kasat Riyan. (Ronny)






