Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si. IPU. ASEAN. ENG bersama Wakil Bupati Minahasa Dr. (H.C). Robby Dondokambey, SSI.MM, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Bupati/Walikota se-Sulut. bertempat Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Jumat, (16/7/2021).
Adapun tujuan penandatanganan kesepakatan itu dalam rangka efisiensi dan optimalisasi potensi pengelolaan persampahan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Kerjasama itu sendiri meliputi pengelolaan dan pemanfaatan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di lokasi Ilo Ilo Desa Wori Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, pengelolaan dan pemanfaatan Insenerator Regional serta kerjasama lainnya di bidang persampahan.
“Kesepakatan ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah terkait,” terang Bupati ROR, didampingi Wabup Robby Dondokambey.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Vicky Kaloh, Kepala Bagian Hukum, Willem Nainggolan, SH, MH dan Kabag Prokopim, Johny Tendean, AP, MAP. (Ronny)








