Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan
MORUT – Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengatakan bahwa pihaknya dalam rangka Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada 2020 di Morowali Utara, siap menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan calon Wakil Bupati Abudin Halilu.
“Kami masih menunggu hasil penanganan di Bawaslu Morut, apakah dilimpahkan ke Gakumdu atau tidak,” kata Bagus saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Morowali Utara, Minggu (25/10/2020).
Sesuai ketentuan yang berlaku, bila ada pelanggaran pidana dalam kasus ini, Bawaslu akan menyerahkan penangannya kepada Gakumdu. Salah satu unsur penegak hukum dalam Gakumdu itu adalah kepolisian.
Kepolisian sendiri, kata Kapolres yang akrab dengan jurnalis tersebut, sedang menyelidiki (lidik) kasus tersebut.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Sementara itu, pihak pasangan calon Bupati/Wabub Delis-Djira yang diwaliki Liaison Officer (LO) Moh. Masnan telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Morut, Sabtu petang.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, calon Wakil Bupati Abudin Halilu dalam kampanye di kediamannya di Baturube, Kecamatan Bungku Utara yang juga dihadiri pasangannya Calon Bupati Ho Liliana, secara eksplisit mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap kandidat Delis-Djira, dan Ketua DPC PKB Morut Moh. Syafri. (*/Johnny)






