MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Morowali Utara, melalui surat yang ditandatangani Yusri Ibrahim (Ketua KPU) nomor : 246/PI.02.2.Peng/7312/KPU/Kab/VIII/2020 menyampaikan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara. Jumat (28/08/2020).
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 04-06 September 2020. Adapun pembagian waktunya pada 04-05 September mulai pukul 08.00-16.00 Wita, kemudian tanggal 06 September 06 September pukul 08.00-24 Wita.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Morut Jalan Bumi Nangka No. 06 Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.
Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pimpinan Partai poltik atau gabungan Partai politik tingkatan Kabupaten Morut (Terdiri dari unsur Ketua dan Sekretaris Partai politik) sebagaimana tercantum dalam SIPOL.
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
Pengurusan Partai politik atau gabungan Partai politik serta bakal pasangan calon wajib hadir pada saat melakukan pendaftaran, Partai politik atau gabungan Partai politik di Kabupaten mendaftarkan bakal pasangan calon setelah memenuhi syarat memiliki minimal memperoleh 20% jumlah perolehan kursi di DPRD Morut atau jumlah minimal 5 kursi dari akumulasi perolehan suara suara sah Pileg Morut tahun 2019.
Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan (MODEL B-KWK PARPOL, MODEL BB. 1-KWK PARPOL, MODEL BB-2 KWK, MODEL BB 3 KWK). Serta kelengkapannya di masukkan ke dalam Map Plastik dan ditulis dengan huruf Kapital, nama bakal pasangan calon dan Partai politk atau gabungan Partai politik dibuat 3 (tiga) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF.
Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Morut. Kemudian terkait pendaftaran ke Kantor KPU Morut hanya di hadiri oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua dan Sekretaris Partai pengusung dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, dengan menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.(Johnny)






