Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem
MINSEL – Sempat dinonaktifkan karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Panwascam, Panwas Kelurahan dan Desa, kembali diaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (14/06/2020) .
Pengaktifan kembali Panwas tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020.
“Sempat dinonaktifkan karena tahapan Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19. Pada hari ini Panwas Kecamatan, Kelurahan dan Desa resmi kembali diaktifkan,” ucap Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem
Lanjutnya, pimpinan Bawaslu Minsel telah melakukan koordinasi dengan Panwascam, Panwas Kelurahan dan desa untuk kembali diaktifkan.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
“Dalam melakukan tugas pengawasan tahapan Pilkada Tahun 2020, kiranya semua panwas dapat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” harap Keintjem. (QQ)






