Korowou – Jajaran Polri khususnya Polres Morowali Utara (Morut) terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan program prioritas bersih-bersih narkotika sesuai program Presiden RI dan Kapolri.
Kapolres Morut, AKBP Junaidi Anthonius Weken SIK di wakili Wakapolres Morut, Kompol Charles B N Karimar SIK SH MH, didampingi Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat, SSos MH dan para Kanitsatresnarkoba Polres Morut, dalam rilis Polres Morut yang masuk ke dapur redaksi, Senin (12/10/2026) siang, membeberkan sejumlah hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba beberapa hari terakhir ini.
” Pada akhir September 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni laki-laki berinisial I (26) dan T alias U (33). Keduanya ditangkap di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, dengan barang bukti (babuk) yang sita berupa 2 paket diduga narkoba jenis sabu berat bruto sebanyak 56, 76 gram.” ujar Wakapolres Charles.
Ia mengatakan, pada 9 Oktober 2026, anggotanya juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial F (32). Pelaku F ditangkap di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, dan dari tangan pelaku diamankan 1 paket sabu berat bruto 7,88 gram, berikut dua timbangan digital dan satu unit handphone.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Charles juga menjelaskan, bahwa dari periode Januari – Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morut telah menyita sebanyak 676, 22 gram, dengan pelaku yang ditangkap sebanyak 52 orang.
” Sejumlah kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, ” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, merupakan bentuk Keseriusan Polri khususnya Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di bumi tepo asa aroa tercinta.
” Hal Ini juga merupakan tindak lanjut Perintah dan program Pak Kapolri, bagi pemerantasan narkoba di seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia, ” tukas mantan Kabag Ops Polres Morut. (*)





