Sulut-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE terus berkomitmen mengakselerasi percepatan pembangunan daerah serta mengurai simpul ketimpangan regulasi dan pemanfaatan lahan.
Langkah strategis tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius secara terbuka membeberkan dinamika penataan ruang dan permasalahan legalitas lahan di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang. Gubernur menyoroti adanya kendala tumpang tindih kawasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) serta aset PTPN yang masih membelenggu percepatan masuknya investasi pariwisata.
“Likupang adalah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia. Namun, potensi besar ini terhambat oleh persoalan tumpang tindih lahan dengan status HGU. Kita ingin memastikan investasi pariwisata ini dapat segera bergerak, tumbuh pesat, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Gubernur Yulius di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut, Gubernur Yulius memaparkan karakteristik geografis Sulawesi Utara yang didominasi oleh perairan. Dengan porsi daratan yang terbilang terbatas (sekitar 33 persen) yang terdiri dari pegunungan, lembah, dan jurang pengoptimalan lahan yang produktif dan berstatus jelas menjadi sangat vital bagi Pemprov Sulut.
Gubernur juga mendorong percepatan inventarisasi serta penyelesaian status HGU yang telah habis masa berlakunya agar dapat ditata kembali untuk kepentingan strategis daerah, baik sektor pariwisata maupun penguatan ketahanan pangan daerah.
“Prinsipnya, daerah harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kami berharap dukungan penuh dari DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui kementerian/lembaga terkait agar kendala regulasi dan status lahan ini segera mendapatkan penyelesaian yang tuntas,” tambah Gubernur.
Merespons paparan Gubernur Sulut, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi serta komitmen penuh untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penyelesaian sengketa maupun penataan HGU di Sulawesi Utara. Komisi II menekankan pentingnya sinergi dan peran jembatan antara pusat dan daerah demi menjamin berjalannya proyek strategis nasional tanpa mengabaikan hak-hak daerah.
Dengan dibukanya ruang dialog strategis bersama DPR RI ini, Pemprov Sulut optimistis iklim investasi di KEK Likupang dan KEK Bitung akan semakin kondusif, transparan, serta siap menerima akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung dalam waktu dekat. *
Gubernur Yulius Ikut RDP Bersama Komisi II DPR RI, Sampaikan Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan KEK Pariwisata Likupang
