Bitung- Pemkot Bitung mengusulkan dana penyertaan modal ke Perumda Air Minum Duasudara, yang ranperdanya sementara berproses di DPRD, mencapai angka 99 miliar rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, SH, MH saat rapat finalisasi pembahasan perubahan Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 bersama Pansus DPRD, Senin (31/8/2026). Menurut Budi, angka tersebut memang terlihat besar, hanya saja penyertaan modal itu terbagi dalam dua bagian yakni, dalam bentuk barang milik daerah dan uang.
“Ini memang terlihat besar. Tapi kan semua akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kenapa saya usulkan angka itu, karena di tahun-tahun mendatang, jika ada bantuan dari pusat atau bank dunia ke Pemkot, kita tidak perlu buatkan perda lagi. Jika kita tidak buatkan Perda dari sekarang, maka kita selalu buat perda penyertaan modal. Dan perda ini kan nantinya pemberian penyertaan modal ini dari 2026-2035,” ujar Budi.
Disatu sisi menurut Kasie Intel Kejari Bitung tersebut, ini juga untuk menjangkau wilayah-wilayah yang belum terlayani air bersih oleh Perimda air, terutama di kecamatan Aertembaga dan Lembeh Selatan serta Utara. Menanggapi hal tersebut, ketua Pansus, Devi Barakati, ST, MPd mengatakan, Pansus pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut, karena memang harus diakui masih banyak wilayah di Bitung yang belum terlayani air bersih oleh Perimda air.
“Kami setuju sepanjang itu untuk kepentingan masyarakat, karena air itu merupakan kebutuhan utama masyarakat dan menjadi hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah,” tandasnya. (hzq)





