Minsel-Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan penertiban umbul-umbul, iklan, baliho, dan spanduk.
Kegiatan penertiban tersebut difokuskan di kawasan pertokoan Tumpaan serta sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Amurang Timur, Jumat (13/02/2026).
Penertiban difokuskan pada atribut visual yang tidak sesuai ketentuan penempatan, tidak memiliki izin, maupun yang sudah tidak layak tampil, guna menjaga estetika kawasan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Bupati FDW menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mendukung program nasional serta membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Gerakan Indonesia ASRI dapat diimplementasikan secara berkelanjutan sehingga mampu menciptakan tata ruang daerah yang lebih tertib, sehat, dan berdaya saing.“Ujar Bupati FDW.
Dijelaskan Bupati FDW,kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, indah, dan nyaman.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan,” Pungkas Bupati.(*Onal_M)






