Morut-DPRD dan Pemda Morowali Utara (Morut) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Morowali Utara, Rabu (13/08/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Hj Warda Dg Mamala SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Hj. Megawati Ambo Asa SIP MH, serta dihadiri 15 anggota DPRD. Dari total 25 anggota, sebanyak 17 orang hadir dan menandatangani persetujuan Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Wakil Bupati ( Wabup) Morut, H Djira K SPd MPd, hadir bersama Sekda, Ir Musda Guntur MM, dan jajaran Pimpinan OPD.
Wabup Djira, dalam sambutannya, menegaskan, penyusunan RPJMD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD 2025–2029 adalah dokumen strategis yang menjadi arah dan acuan pembangunan menengah daerah bagi seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan Morut, ” tegas Wabup Djira.
Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, Pemda Morut, telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program pembangunan dan optimalisasi penerimaan daerah demi kesejahteraan masyarakat. (Ryo/NAL)









