Sulut-Pihak Inspektorat Provinsi Sulawsi Utara (Sulut) terus mengejar pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan pihak Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sejak tahun 2024 silam. Hal itu di tegaskan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Inspektur Jemmy Kumendong, Senin (21/07/2025).
Dikatakan Kumendong, pihaknya tak akan menutup-nutupi adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kalau tidak ditindaklanjuti ya harus menerima risikonya,” ujar Kumendong.
Birokrat senior ini menambahkan belum dikembalikannya uang ke kas negara hasil temuan BPK itu akan mempersulit upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah. Bahkan akan berdampak buruk pada upaya pemerintah Provinsi untuk meraih target opini WTP dari BPK. “Jadi itu harus diselesaikan,” tegas Kumendong.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Berdasarkan peraturan yang berlaku, para pihak yang tersangkut dalam temuan BPK diberi waktu 60 hari kalender sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 23 Mei 2025 untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Artinya, batas waktu yang ditentukan berakhir pada 23 Juli 2025.
“Jika temuan BPK ini tidak diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait, ada kemungkinan Kejaksaan yang akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kumendong.
Lebih lanjut, Inspektorat menurutnya hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif dalam rentang waktu 60 hari tersenut.
Jika lewat, bukan lagi ranah mereka. “Ranah kita hanya sesuai batas waktu 60 hari BPK. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai tanggal ketentuan, itu sudah bukan ranah Inspektorat lagi,” pungkasnya. *






