Sulut-Pihak Inspektorat Provinsi Sulawsi Utara (Sulut) terus mengejar pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan pihak Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sejak tahun 2024 silam. Hal itu di tegaskan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Inspektur Jemmy Kumendong, Senin (21/07/2025).
Dikatakan Kumendong, pihaknya tak akan menutup-nutupi adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kalau tidak ditindaklanjuti ya harus menerima risikonya,” ujar Kumendong.
Birokrat senior ini menambahkan belum dikembalikannya uang ke kas negara hasil temuan BPK itu akan mempersulit upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah. Bahkan akan berdampak buruk pada upaya pemerintah Provinsi untuk meraih target opini WTP dari BPK. “Jadi itu harus diselesaikan,” tegas Kumendong.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Berdasarkan peraturan yang berlaku, para pihak yang tersangkut dalam temuan BPK diberi waktu 60 hari kalender sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 23 Mei 2025 untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Artinya, batas waktu yang ditentukan berakhir pada 23 Juli 2025.
“Jika temuan BPK ini tidak diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait, ada kemungkinan Kejaksaan yang akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kumendong.
Lebih lanjut, Inspektorat menurutnya hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif dalam rentang waktu 60 hari tersenut.
Jika lewat, bukan lagi ranah mereka. “Ranah kita hanya sesuai batas waktu 60 hari BPK. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai tanggal ketentuan, itu sudah bukan ranah Inspektorat lagi,” pungkasnya. *





