Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang masih tersimpan di gudang logistik dengan cara dibakar bertempat dihalaman Kantor KPU Sangihe, Selasa (26/11/24).
Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe Absan R. Tahendung dan turut dihadiri Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan perwakilan Tokoh Agama.
Selanjutnya KPU Sangihe dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada 2024.
Absan R. Tahendung menjelaskan bahwa sesuai regulasi melalui proses sortir dan pelipatan surat suara dan distribusi logistik ke TPS, sisa surat suara harus dimusnahkan.
“Perlu kami sampaikan, surat suara yang rusak atau sisa di KPU Sangihe sebanyak 859 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta 123 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe dan itu telah dimusnahkan”Ujar Tahendung.(Yoss/KPU)








