Terkait Keikutsertaannya di Pilkada Morut 2024, Bupati Delis Resmi Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye

oleh -808 Dilihat

Morut – Bupati Morowali Utara (Morut) Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, mengajukan cuti kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait keikut sertaannya kembali di Pilkada Morut tahun 2024 ini.

“Karena aturan mewajibkan kami cuti, maka saya hari ini, sudah menandatangi surat permohonan cuti kepada Gubernur. Saya cuti mulai 25 September-23 November 2024, atau empat hari menjelang voting day,” kata Bupati Delis kepada sejumlah Jurnalis di Rujab Bupati Morut, Rabu (04/09/2024) siang.

Lewat para Jurnalis, Bupati Delis, menitipkan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap melakukan tugas sebagaimana biasa, melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.

“ Karena ini sifatnya sementara, saya pikir tidak akan mengganggu kinerja para ASN yang ada di Kabupaten Morut. Tetap melayani rakyat, mengabdi sebaik-baiknya, tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat, ” ujar orang nomor satu di Morut itu.

Terkait Pelaksana Harian (Plh) tugas Bupati selama cuti, Delis sapaan akrabnya, menjelaskan itu merupakan kewenangan Provinsi sebagaimana di atur oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam surat Kemendagri tertanggal 30 Agustus 2024 Nomor 100.2.1.3/4024/SJ tentang penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara walikota point 3 bagian c ayat (3) mengatakan : Pjs Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemeritah Provinsi atau Kemendagri. (*/NAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.