RedaksiSulut, Mitra Batas pemasukan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Senin 29 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Serta Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra, Lucky Mamahit.
“Hari ini 29 April 2024, adalah batas pemasukan berkas,” jelas Mamahit.
Meski demikian, menurut Mamahit, ada kemungkinan akan ada perpanjangan. “Karena tahapannya memang ada perpanjangan. Tapi kami masih menunggu,” kata dia.
- PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut
- Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM: 52 Rumah di Desa Kanuna Kini Nikmati Listrik
- Pembayaran Ke Warga Belum Tuntas, Badoa Minta Jalan Tol Bitung-Manado Ditutup Sementara
Dirinya meminta agar semua calon PPK yang sudah memasukkan berkas di KPU Mitra untuk mempersiapkan diri.
“Harus belajar. Supaya yang terpilih benar-benar punya kualitas dan tahu apa yang akan dilakukan pada Pilkada nanti,” pungkasnya. (***)





