Tomohon-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon, Rabu (30/8/2023).
Berlangsung di Ruang Rapat Walikota Tomohon, kegiatan dibuka oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk. Dalam sambutannya ia menyampaikan terimakasih kepada instansi yang telah hadir dan akan bergabung memberikan pelayanan publik di MPP Kota tomohon melalui penandatanganan nota kesepakatan hari ini. Ia berharap pelayanan publik ini memiliki dampak positif bagi masyarakat.
Selanjutnya penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk sebagai pihak pertama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun sebagai pihak kedua.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan demi mengoptimalkan kembali Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon setelah sebelumnya turut berpartisipasi di MPP Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan Keimigrasian. Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulut akan menambahkan pelayanan publik berupa Pelayanan Hukum yang meliputi Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon, Executive General Manager PT. Pos Indonesia KCU Manado, Perwakilan Bank Sulut Go Tomohon, Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado. (*/Mal)






