Manado – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Sahabat Nusantara (DPP-OSN) memberikan mandat kepada Silvana Morein Lontaan, sebagai penanggung jawab dalam melakukan kepengurusan/ restorasi pergantian Ketua OSN Provinsi Sulawesi Utara.
Pemberian mandat tersebut berdasarkan Nomor : 0021/OSN.DPW/DPP/X/2022, tentang Pergantian Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara Organisasi Masyarakat Sahabat Nusantara (OSN) yang di tanda tangani Ketua DPP OSN Dewisari SE, dan Sekjend Drs Hardono.
Dengan pemberian mandat tersebut, maka DPP OSN telah membekukan/memberhentikan Pdt. Fernando Talumewo,S.th, sebagai pengurus/Ketua OSN Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Nomor : 0011/OSN.DPW/DPP/X/2022.
Pemberhentian tersebut di lakukan untuk penyegaran OSN di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Sebab selama 3 tahun berdirinya organisasi ini, para pengurus belum mendaftarkan legalitasnya di Kesbangpol Provinsi Sulut, sebagai salah satu ormas yang di registrasi berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yakni masa berlaku SKT selama 5 tahun.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Pada kesempatan itu Silvana Morein Lontaan, selaku penerima mandat mengatakan, dirinya siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab apa yang telah diberikan oleh DPP OSN.
“Semoga dengan mandat yang diberikan kepada saya, nantinya saya akan menjalankan program ormas ini dengan sebaik-baiknya dan apa yang disampaikan oleh DPP, akan kita laksanakan,” Ujar Silvana, seraya meminta saran, masukan serta bekerja sama dengan pemerintah daerah serta tokoh agama. (Mal)







