Manado — Pendaftaran seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dibuka sejak 1 September 2022 hingga 14 September 2022 hanya menjaring 21 pendaftar.
Padahal, tim seleksi wajib mengumpulkan kuota minimal 25 orang.
Dengan demikian, berdasarkan pedoman dan juknis Pansel KIP, seleksi belum bisa dilanjutkan.
Ketua Panitia Seleksi KIP Provinsi Sulut, Ferry Liando mengatakan, sesuai petunjuk teknis maka akan dilakukan perpanjang selama 10 hari (hari kerja) untuk memenuhi standar minimal.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
“Tapi kalau yang daftar makin banyak, justru lebih bagus. Sebab pansel lebih tertantang menyeleksi memilih yang paling terbaik dan berintegritas,” tegas Ferry.
Ferry pun bersama pansel bakal mengevaluasi apa penyebab minimnya pendaftar.
Sementara Anggota Pansel Pdt Lucky Rumopa, memastikan pelaksanaan seleksi KIP berjalan sesuai aturan dan pedoman petunjuk teknis seleksi KIP. “Tidak ada berbau titipan,” tegas Rumopa.
Lanjut Rumopa, dalam seleksi anggota KIP Sulut, Pansel juga menggunakan pihak ketiga dengan melibatkan tenaga ahli psikologis.
Anggota Pansel Praysi Sibi, menjelaskan minat masyarakat mendaftarkan dirinya sebenarnya ada banyak, namun terkendala administrasi yang menyita waktu sehingga mengakibatkan terlambat dalam pemasukan berkas.
“Misalkan pengurusan surat keterangan sehat jasmani/mental memerlukan waktu beberapa hari baru hasil tes keluar,’ ungkap Sibi.
Dengan diperpanjang waktu selam 10 hari, penanggung jawab Sekertariat Timsel KIP Provinsi Sulut Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth mengajak masyarakat yang berminat agar mendaftarkan diri sebagai anggota KIP Sulut. (*J.Mo)








