Minahasa– Pemerintah Desa Talikuran lakukan Pencairan (BLT) Tahap 1 tahun anggaran 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di kantor Hukum Tua Desa Talikuran Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa Senin (10/4/2023).
Hukum Tua Desa Talikuran Yeri Tambuwun menghimbau masyarakat untuk menggunakan dana tersebut dengan benar untuk peruntukannya agar dapat meringankan beban keluarga.
“Dari 45 KPM, masing-masing menerima Rp 300.000,per bulan, mulai Januari, Februari, Maret dengan total Rp 900.000,- penyaluran melalui Bank BSG dan penyalurannya kepada keluarga kurang mampu sesuai data,”Ucapnya. (Ronny).
BACA JUGA
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026







