Minahasa– Pemerintah Desa Talikuran lakukan Pencairan (BLT) Tahap 1 tahun anggaran 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertempat di kantor Hukum Tua Desa Talikuran Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa Senin (10/4/2023).
Hukum Tua Desa Talikuran Yeri Tambuwun menghimbau masyarakat untuk menggunakan dana tersebut dengan benar untuk peruntukannya agar dapat meringankan beban keluarga.
“Dari 45 KPM, masing-masing menerima Rp 300.000,per bulan, mulai Januari, Februari, Maret dengan total Rp 900.000,- penyaluran melalui Bank BSG dan penyalurannya kepada keluarga kurang mampu sesuai data,”Ucapnya. (Ronny).
BACA JUGA
- Ibadah Syukur Warnai Peresmian SPPG Walian Satu di Tomohon
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar








