Manado -Wali Kota Manado Andrei Angouw meminta Kepala Perangkat Daerah dan KPA menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan LKPD tahun 2021.
Hal itu dikatakan Wali Kota saat pertemuan tim BPK LKPD Tahun Anggaran 2021 dengan Kepala Perangkat Daerah dan KPA di lingkungan Pemerintah Kota Manado, bertempat di ruang Serbaguna Pemkot Manado, Kamis (27/1/2022).
Menurut Wali Kota, pemeriksaan LKPD ini akan berlangsung 40-45 hari sehingga harus dipersiapkan waktu dan dokumen-dokumennya.
“Selama 45 hari kedepan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Manado Tahun Anggaran 2021.”Jelas Wali Kota.
Wali Kota berharap agar dalam pemeriksaan ini dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan LKPD.
Kepala Perwakilan BPK Sulut Karyadi menjelaskan soal pemeriksaan dan menyampaikan soal perbedaan pengawasaan dengan pemeriksaan.
“Jadi yang diperiksa adalah anggaran dalam APBD yakni pertama pengeluaran selanjutnya pendapatan dan ketiga adalah sistemnya. Selanjutnya yang diperiksa adalah Belanja, laporan data Base SIMDA dan inventarisasi aset,” Jelas Karyadi.
Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, Sekretaris Kota Micler C.S. Lakat, para asisten dan kepala SKPD serta tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Sulut terhadap LKPD Kota Manado T.A. Anggaran 2021. (Mal)