Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar rapat lanjutan penyelesaian masalah Tanah Perkebunan Makawembeng. Bertempat di ruang Sidang Bupati, Senin (29/6/2020).
Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr.Denny Mangala, M.Si, mewakili Bupati dan Wakil Bupati Minahasa (ROR-RD).
Dalam rapat tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa hari ini melaksanakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya.
“Di mana mendengarkan penjelasan dari Pihak BPN tentang batas wilayah hutan lindung, tanah Pasini dan Tanah Negara. Apabila persoalan tanah Perkebunan di Makawembeng terkait dengan hutan lindung, maka secara pasti tanah tersebut akan di kembalikan sebagai hutan lindung, sementara kalau hal itu masuk dalam hal tanah pasini, maka Pemkab akan berpatokan pada regis tanah di Kelurahan maupun Desa, dan apabila kalau itu tanah Negara nanti akan dilihat apabila tidak ada saling klaim, maka akan di usulkan untuk diregis, “Ujar Mangala.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
Mangala menghimbau agar senantiasa mengedepankan suasana rukun dan damai. “Oleh karena ini adalah warisan leluhur dari tua-tua dulu,” Ujar Mangala, seraya mengajak mari jaga kerukunan dan menjaga kedamaian agar Minahasa selalu dalam keadaan aman dan damai, sebab semua merupakan warisan leluhur dan para tua-tua.
Turut hadir pula dalam rapat ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, Kapolsek Tolimambot JR. Sinaga, Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan BPN Minahasa, Kodim 1302 Minahasa Danny Saraun, Lurah Kampung Jawa, Hukum Tua Marawas, Hukum Tua Tonsea Lama, Lurah Ranowangko, tokoh Masyarakat. (Ronny)







